Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Jakarta Mulai Juli 2020

Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Jakarta Mulai Juli 2020 - GenPI.co
Warga menggunakan kantong belanja guna ulang saat berbelanja di salah satu minimarket. Foto: Antara

GenPI.co - Penggunaan kantong plastik dilarang di Jakarta mulai 2020. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Kalau baca Pergub-nya itu, enam bulan sejak diundangkan, diundangkanya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakartta, Selasa (7/1).

BACA JUGA: Ada Luka Lebam di Leher Ibunya , Rizky Febian Lapor Polisi

Andono mengatakan baik pihak pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.

Jika selama masa sosialisasi ditemukan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka ada sanksi yang menunggunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya