Terkait Kasus Reyhadr Sinaga, Kompaks: Jangan Ada Miskonsepsi

Terkait Kasus Reyhadr Sinaga, Kompaks: Jangan Ada Miskonsepsi - GenPI.co
Reynhard Sinaga, predator yang mengagahi puluhan pemuda di Inggris. (Foto: BBC)

Terakhir, Kompaks mendorong dibentuknya layanan pengaduan kekerasan seksual dan disahkannya RUU KS oleh DPR RI.

Hal itu menjadi perangkat hukum yang mencegah dan menangani kekerasan seksual serta memberikan pemulihan pada korban.

Seperti diketahui, Reynhard Sinaga (36 tahun), mahasiswa doktorat Indonesia yang berkuliah di Inggris, yang didakwa atas 159 serangan secara seksual termasuk di dalamnya 136 perkosaan.

Ia juga dikatakan melakukan 8 percobaan perkosaan, 15 pencabulan (indecent assault) terhadap 48 orang laki-laki.

Terhadap Reynhard Sinaga, Pengadilan Manchester menjatuhi hukuman minimum 30 tahun penjara.(*)

BACA JUGA: Ngeri, WNI ini Perkosa Puluhan Pemuda di Inggris

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya