Sekali Suntik Sel Punca Rp 230 Juta di Klinik Ilegal Kemang

Sekali Suntik Sel Punca Rp 230 Juta di Klinik Ilegal Kemang - GenPI.co
Penyidik Sub Direkotrat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel Hubsch Clinic yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jl Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan. Foto: Antara

GenPI.co - Polisi menggerebek klinik ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, yang menjalan praktik sel punca (stem cell). Pasien pun dipatok harga USD 16.000 atau Rp 230 juta untuk sekali suntik.

"Pasien yang akan menggunakan serum "stem cell" ini harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar 50 persen, yakni jumlah USD 8.000, " ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto di Jakarta, Minggu (12/1).

BACA JUGA: Masinton: Ada Motif Politik KPK Geledah Kantor PDIP

Menurut Suyudi, uang tersebut kemudian ditransfer ke sebuah perusahaan di Jepang. Produk serum akan dikirim ke Indonesia langsung dijemput oleh staf klinik di bandara dan dibawa ke klinik untuk segera disuntikan kepada pasien.

"Sisa pembayaran yang sejumlah 8.000 dolar AS dibayarkan pada saat selesai dilakukan penyuntikan 'stem cell' tersebut," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya