.webp)
GenPI.co - Sebanyak 270 warga korban banjir siap mengajukan class action ganti rugi ke Gubernur DKI Anies Baswedan. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).
"Rencananya kami hari ini sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukan gugatannya," kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis.
BACA JUGA: Tersangka Suap Kader PDIP Harun Masiku Buron ke Luar Negeri
Menurut Diarson, jumlah yang menggugat Anies karena merasa dirugikan akibat banjir awalnya sebanyak 700 pelapor. Dari jumlah tersebut, setelah diverifikasi data-datanya tersisa 270 laporan.
Diarson mengatakan, untuk kerugian dari 270 penggugat ditaksir mencapai Rp 43 miliar. Namun, dia masih enggan merinci secara detil kerugian para pelapor tersebut.
"Rp 43 miliar (kerugian) Iya tapi nanti aja itu setelah gugatan," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News