Pengendara Tanpa SIM, Dendanya Sejuta

Pengendara Tanpa SIM, Dendanya Sejuta - GenPI.co
Ilustrasi: jpnn.com

GenPI.co - Pengumuman untuk pengguna kendaraan bermotor. Sekarang, naik kendaraan bermotor tanpa SIM dendanya Rp 1 juta. Ketentuan berkaitan denda tilang menunjuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di dalamnya terdapat sejumlah clausal yang secara detil menjelaskan jenis pelanggaran dan besaran uang yang harus dibayarkan.

BACA JUGA: STNK Akan Berubah Jadi Kartu Seperti SIM, Ini Kelebihannya

Umpamanya, di clausal 281 ada ketentuan berkaitan kepemilikan SIM. Siapa saja yang didapati tidak memiliki SIM, jadi dia pantas dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Sesaat jika telah memilikinya, tapi tak membawanya saat berkendara, pelanggar wajib bayar denda Rp250 ribu – Rp500 ribu.

Buat yang ingin tahu dan mau tahu lebih jauh, berikut 100KPJ kumpulkan daftar selengkapnya, diambil dari laman Korlantas.polri.

Tidak bisa memberikan SIM (pasal 288 ayat 2) – Rp250.000

BACA JUGA: Horeee...SIM Keliling Sambangi Jakarta, Ini loh Titiknya

Tak memiliki SIM (pasal 281) – Rp1.000.000

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya