Pengendara Tanpa SIM, Dendanya Sejuta

Pengendara Tanpa SIM, Dendanya Sejuta - GenPI.co
Ilustrasi: jpnn.com

Tak gunakan spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan tehnis yang lain untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp250.000

Tak gunakan pelat motor (pasal 280) – Rp500.000

Mobil tidak ditambahkan segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan (pasal 278) – Rp250.000

Tak gunakan spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan tehnis yang lain untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) – Rp500.000

Menyalahi ketentuan batas kecepatan tertinggi dan terendah (pasal 287 ayat 5) – Rp500.000

Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) – Rp500.000

Tak ada STNK (pasal 288 ayat satu) – Rp500.000

Tak gunakan seatbelt (pasal 289) – Rp250.000

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya