Tangis Honorer K2 Pecah: Aturan Membuat Kami Menua Tanpa Status

Tangis Honorer K2 Pecah: Aturan Membuat Kami Menua Tanpa Status - GenPI.co

Titi membeberkan, selama ini honorer K2 dibayar Rp150 ribu per bulan, tetapi diterima per tiga bulan. 

Saat ini yang dibutuhkan honorer K2 adalah payung hukum untuk diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...

"Honorer K2 leg specialis. Jangan bicara umur kepada kami untuk menjadi PNS. Kami menua karena kebijakan pemerintah juga yang tidak berpihak kepada honorer K2," ungkapnya.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Gagah Banget, Pasukan Elite Prancis Hormat Senjata

Menurut Titi, ada jutaan honorer K2 bersama keluarganya yang menanti regulasi untuk mengangkat menjadi PNS. 

Status yang mungkin tidak lama diicip karena sudah mendekati masa pensiun.(*)

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Suarakan Nasib Honorer K2, Titi Purwaningsih Menangis di Depan Komisi II

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya