
"Konsumen yang tertarik kemudian ditipunya dengan mengaku-aku sebagai bagian dari keluarga Jokowi," ucapnya.
BACA JUGA: Prasetio: Penebangan Pohon di Monas Mubazir, Buang-buang Anggaran
Dari hasil penyidikan sementara, selama setahun tersangka sudah berhasil menjual enam ponsel.
Sementara itu, tersangka MM mengakui perbuatannya dengan sebelumnya membeli ponsel ke konter-konter, kemudian dipasarkan kembali secara daring melalui media sosial.
"Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, Kaesang, Bapak Marzuki Alie dan terutama kepada keluarga saya sendiri. Saya tidak akan mengulangi," katanya.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News