"Caranya cukup mudah dan sangat gampang. Presiden tinggal buat PP, diteken selesai," cetusnya.
Menurut Maskur, tanpa ada kemauan pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS, revisi UU ASN yang sudah masuk prioritas prolegnas 2020 pun tidak bisa diharapkan bisa mulus pembahasannya.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Menurut Maskur, Sebenarnya Masalah Honorer K2 Bisa Tuntas 6 Bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News