Prasetio pun meminta inspektorat untuk turun dan mengaudit proses lelang proyek pengerjaan revitalisasi.
BACA JUGA: Mensesneg Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas
Politisi PDIP itu menambahkan revitalisasi Monas harus ada persetujuan Kementerian Sekertariat Negara.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, pasal lima jelas berbunyi bahwa Kemensetneg sebagai Ketua Komisi Pengarah.
Sebelumnya, revitalisasi Monas menjadi sorotan karena ada sekitar 190 pohon ditebang demi proyek tersebut. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News