Honorer Instansi Pemerintah Dihapus, Nasib Pengabdi Jadi Pupus

Honorer Instansi Pemerintah Dihapus, Nasib Pengabdi Jadi Pupus - GenPI.co
Tenaga Honorer ingin jadi PNS (Foto: jpnn)

GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) menegaskan, bahwa saat ini semua instansi pemerintah sudah tidak bisa lagi membuka lowongan untuk tenaga kerja honorer. 

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam PP 49 Tahun 2018.

BACA JUGA: 4 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan di Bulan Februari

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja, bahwa pemerintah saat ini akan fokus memperjelas status dari Honorer yang sudah ada. 

Di mana akan diberikan waktu selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Ada di Depan Mata, yang Tak Punya SPTJM Wassalam

"Kita punya waktu transisi selama 5 tahun sesuai aturan. Jadi kami harapkan bagi yang memenuhi syarat silahkan ikut prosedur seleksi," bebernya di Kementerian Pan RB, Selasa (28/1).

BACA JUGA: Rusia Gempur Idlib Suriah, Turki Ancam Kirim Kekuatan Militer

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya