Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14, Honorer K2 PPPK Semringah

Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14, Honorer K2 PPPK Semringah - GenPI.co

BACA JUGA: Inikah yang Membuat Gubernur Anies Baswedan Terlalu Percaya Diri?

Sebeumnya, dalam PMK tertanggal 27 Januari 2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, penyaluran DAU tambahan ini dilakukan empat tahap yaitu di bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

BACA JUGA: Prabowo Subianto itu Pemimpin Indonesia Sesungguhnya...

Disebutkan juga untuk gaji ke-13 dan THR, pembayarannya dilakukan bersama dengan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK periode terdekat, atau periode penyaluran pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 atau THR.

Melihat tahun 2020 ini lebarannya jatuh pada Mei, otomatis periode terdekat adalah Maret.

Sementara itu, gaji ke-13 yang merupakan bantuan untuk pendidikan anak di tahun ajaran baru (Juli), periode terdekatnya Juni.

Kendati demikian, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, PPPK bisa menikmati THR nanti pada Mei dan gaji ke-13 di bulan Juli.

"Meski ditransfer Maret bukan berarti dikasihkan bulan itu juga ke PPPK. Pembayarannya tetap mengikuti periode penyaluran dana THR. Begitu juga dengan pembayaran gaji ke-13. Intinya mekanisme pembayarannya seperti tahun-tahun sebelumnya. Cuma tahun ini bukan hanya PNS yang terima tetapi ada PPPK juga," jelasnya.(*)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kapan Gaji ke-13 dan 14 untuk PPPK dari Honorer K2 Cair?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya