Arak dan Tuak Minuman Alkohol Dilegalkan di Bali

Arak dan Tuak Minuman Alkohol Dilegalkan di Bali - GenPI.co
Gubernur Bali Wayan Koster langsung mencoba meminum arak Bali. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur Wayan Koster akan melegalkan minuman alkohol arak Bali dengan menerbitkan regulasi melalui Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Khas Bali.

"Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam pergub, maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali," kata Koster  di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/1).

BACA JUGA: Arsitek yang Bangun RS Virus Corona Ternyata Alumnus Asal Jember

Menurut Koster, diterbitkannya Pergub Bali yang terdiri dari IX Bab dan 19 pasal itu dilatarbelakangi karena minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak dan brem Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.

"Ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," ucapnya.

Koster menegaskan, dengan dikeluarkannya pergub tersebut, maka bagi produsen, distributor dan sub distributor untuk minuman fermentasi ini harus memiliki izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya