Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikbud...

Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikbud... - GenPI.co
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk mengelola dana BOS. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Pemerintah membuat kebijakan baru yakni mentransfer dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) langsung ke rekening sekolah.

Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, bahwa regulasi tersebut bertujuan memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhannya masing-masing.

BACA JUGA: Virus Corona Makin Ganas, Ribuan Burung Gagak Serbu Kota Wuhan

"Hal itu termasuk pula dengan regulasi dana BOS yang diperbolehkan hingga 50 persen, untuk digunakan sebagai gaji atau pembiayaan guru honorer," beber Nadiem di Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut Nadiem, bahwa kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan dinas pendidikan setempat.

BACA JUGA: Dunia Bingung Tak Ada Virus Corona di Indonesia, Ini Sebabnya...

Apalagi pemerintah pusat, karena jaraknya terlalu jauh untuk masing-masing sekolah.

Termasuk masalah gaji guru honorer, boleh diambilkan dari dana BOS, maksimal 50 persen.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kepsek yang Tentukan Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya