Aturan Baru Dana BOS, Buah Simalakama Kepala Sekolah...

Aturan Baru Dana BOS, Buah Simalakama Kepala Sekolah... - GenPI.co
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim. (Foto: jpnn)

GenPI.co - Aturan baru dana BOS seperti yang tertuang dalam Permendikbud 8 Tahun 2020, akan menciptakan masalah baru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim.

BACA JUGA: Virus Corona Makin Ganas, Ribuan Burung Gagak Serbu Kota Wuhan

Menurut Ramli, bahwa alokasi 50 persen BOS untuk gaji guru honorer ini, akan membuat pemerintah daerah menganggap urusan honorer sudah ditangani oleh pemerintah pusat lewat dana BOS. 

Maka menurut Ramli, dengan alasan itu mayoritas pemerintah daerah akan lepas tangan terhadap pendapatan guru honorer.

BACA JUGA: BKN Tolak Permintaan Honorer K2, Semua Sesuai Aturan...

Padahal, kata Ramli, Menteri Nadiem menyebut yang berhak mendapatkan dana BOS 50 persen hanyalah mereka yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) dan terdaftar di Dapodik.

"Banyak sekolah, ketika guru honorer yang tidak memiliki NUPTK dan tidak terdaftar di Dapodik dikeluarkan, maka mereka akan mengalami kekurangan guru yang artinya kelas-kelas mereka akan mengalami kekosongan," beber Ramli dalam pesan elektroniknya, Kamis (13/2).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Masalah yang Muncul dari Aturan Baru Dana BOS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya