Ternyata Tak Semua Guru Honorer Menikmati Dana BOS, Ini Syaratnya

Ternyata Tak Semua Guru Honorer Menikmati Dana BOS, Ini Syaratnya - GenPI.co
Dana BOS. Ilustrasi. (Foto: JPNN.com)

BACA JUGA: Alhamdulillah... Ayu Ting Ting Persiapan Menikah

Erlangga mnjelaskan, bahwa sebelumnya pembayaran honor guru paling maksimal 20 persen dari dana BOS, sehingga tidak bisa dioptimalisasi.

Menurut Erlangga, bahwa guru yang bisa dibayar dengan jumlah 50 persen dari total dana BOS itu harus memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Mengharukan Melihat Sikap Warga Natuna: Selamat Jalan...

Erlangga menjelaskan guru yang bersangkutan harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum punya sertifikasi pendidik.

Serta telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

BACA JUGA: Jepang Hibahkan Kapal Pengawas Hakurei Maru, Indonesia Semringah

"Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tidak boleh guru yang baru direkrut Tahun 2020. Kedua, harus ada NUPTK. Kalau belum bagaimana, ya itu sudah ketentuan," ungkap Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tidak Semua Guru Honorer Bisa Menikmati 50 Persen Dana BOS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya