Ternyata Tak Semua Guru Honorer Menikmati Dana BOS, Ini Syaratnya

Ternyata Tak Semua Guru Honorer Menikmati Dana BOS, Ini Syaratnya - GenPI.co
Dana BOS. Ilustrasi. (Foto: JPNN.com)

Erlangga pun membeberkan, dana BOS yang terbatas tentu tidak bisa mengakomodasi semua. 

Erlangga menyatakan bahwa masalah honor guru harus dibicarakan secara komprehensif oleh seluruh kementerian/lembaga terkait. 

"Tidak bisa menggunakan BOS reguler yang sangat terbatas dan alokasinya sudah jelas untuk operasional sekolah, dan bukan untuk lain-lain," ungkap Erlangga.

Menurut Erlangga, penggunaan untuk keperluan lain-lain itu dialokasikan dari sumber dana yang lain pula. 

Contohnya, khusus untuk guru biasanya ada tunjangan profesi yang dananya dari dana alokasi umum atau DAU.

"Jadi, (BOS) ini khusus untuk kontijensi karena yang lalu ada guru cuma diberi honor Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Jadi, ini merupakan kepedulian Kemendikbud terhadap guru yang kurang mendapat perhatian," jelasnya.

Lebih lanjut, Erlangga menjelaskan penggunaan dana BOS sudah diatur jelas dalam Pasal 9 Permendikbud 8/2020. 

Misalnya, membiayai penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.(*)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tidak Semua Guru Honorer Bisa Menikmati 50 Persen Dana BOS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya