Berita Top 5: Prabowo Luar Biasa, Move On usai Diselingkuhi

Berita Top 5: Prabowo Luar Biasa, Move On usai Diselingkuhi - GenPI.co
Ilustrasi pria dan wanita bertengkar. Foto: Prostock-studio/Elementsenvato

GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak hanya satu Peraturan Presiden (Perpres) yang ditunggu untuk menetapkan NIP.

Ternyata ada dua Perpres, yaitu Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres tentang Penggajian PPPK.

"Sebenarnya, dua Perpres itu sudah selesai ya terutama soal Penggajian PPPK. Itu ditandai dengan keluarnya Permenkeu 8/PMK.07/2020," jelas Bima yang ditemui JPNN.com di kantornya, Kamis (20/2).

Sementara itu, Perpres tentang Jabatan PPPK, lanjut Bima, sempat tertunda di Kemendikbud.

Sebab, banyak jabatan yang harus dirinci secara detail lagi.

"Kalau kelompok jabatann, enggak terlalu banyak. Yang banyak itu sub jabatannya, kan harus diperinci detail," ungkap Bima.

Akan tetapi, sepengetahuan Bima, dua rancangan Perpres itu sudah selesai dan disetujui seluruh kementerian/lembaga.

Kalau kemudian sampai hari ini belum juga ditetapkan, Bima mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa.

"Itu hak prerogatif presiden. Sebagai birokrat kami hanya bisa mengestimasi. Mau diteken cepat atau tidak tergantung presiden," jelasnya.

BACA JUGA: Nasib Honorer K2, Kepala BKN: Ada 2 Perpres PPPK yang Ditunggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya