
Hal tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA tersebut.
BACA JUGA: Ahli mikrobiologi Indonesia Temukan Obat Virus Corona
Lebih lanjut Arvin mengatakan selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga negara China yang ada di Indonesia. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News