Warna dan pola ubin ini berbeda dengan pola jalan lainnya. Hal ini berfungsi untuk membedakan guiding block dengan jalan biasa, tentunya untuk mempermudah penyandang tunanetra untuk menuju tempat tujuannya.
Adapun jalan yang harus dilengkapi guiding block ini seperti jalur lalu lintas kendaraan umum, di depan pintu masuk, dan keluar menuju tangga.
Selain itu, guiding block juga harus ada di pintu masuk dan keluar terminal transportasi umum, di pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan, serta di fasilitas publik menuju transportasi umum terdekat.
BACA JUGA: Aplikasi MAF, Memudahkan Penyandang Disabilitas Mencari Sahabat
Semua hal tersebut sudah diatur dalam PM No. 30 tahun 2006. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News