PWI Pusat Imbau Pers Tidak Beber Identitas Pasien Virus Corona

PWI Pusat Imbau Pers Tidak Beber Identitas Pasien Virus Corona - GenPI.co
RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, tempat dua warga Depok menjalani isolasi terkait corona. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com/GenPI.Co

“Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya, bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien,” tambah Atal.

Atal pun mengimbau media untuk menghormati pasal sembilan kode etik jurnalistik (KEJ).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa jurnalis harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

Sementara itu, kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Selain itu, Pasal 17 huruf h UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizin yang bersangkutan.

Pasal 17 huruf h  berbunyi: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

PWI pun mengimbau semua pihak terkait untuk tidak mudah menyebarkan identitas korban tanpa seizin yang bersangkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya