Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diperpanjang Lagi

Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diperpanjang Lagi - GenPI.co
Ilustrasi polisi menindak pengendara motor yang masuk ke jalur Busway. Foto: Antara

Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.

BACA JUGA: Maaf, Ruang Isolasi RSPI Sulianti Saroso Penuh Pasien Corona

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.
 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya