Honorer K2 Makin Semringah, 2 Perpres PPPK Sudah Diberi Nomor

Honorer K2 Makin Semringah, 2 Perpres PPPK Sudah Diberi Nomor - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana belum tahu informasi seputar Perpres PPPK. Ilustrasi (Foto: Mesya/JPNN.com)

GenPI.co - Dua Perpres yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), hingga hari ini belum juga diterbitkan.

Padahal, sumber resmi JPNN menyebutkan, Perpres PPPK sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diberi nomor.

BACA JUGA: Virus Corona Makin Mengerikan, Keganasannya Sudah Tembus Vatikan

Menurut Sumber tersebut, bahwa Perpres tentang Jabatan PPPK bernomor 38 tahun 2020 itu, Ada 147 jabatan yang diatur di dalamnya.

Akan tetapi, sumber ini kembali menyebutkan, memang belum dirilis dan belum ada salinannya.

Namun, yak diketahui pasti apa yang membuat Perpres PPPK ini harus perlu waktu lama untuk diundangkan di lembaran negara.

BACA JUGA: Penjelasan BKN Soal Sinkronisasi Data Honorer K2, Ini Dia...

Sementara lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpres-nya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dua Perpres tentang PPPK Sudah Diberi Nomor?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya