Berita Top 5: Zodiak Bakal Dilamar Pria Tajir, De Gea ke Madrid

Berita Top 5: Zodiak Bakal Dilamar Pria Tajir, De Gea ke Madrid - GenPI.co
Pria dan wanita. Foto: gpointstudio/Elementsenvato

 

Dua Perpres yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), hingga hari ini belum juga diterbitkan.

Padahal, sumber resmi JPNN menyebutkan, Perpres PPPK sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diberi nomor.

Menurut Sumber tersebut, Perpres tentang Jabatan PPPK bernomor 38 tahun 2020 itu, Ada 147 jabatan yang diatur di dalamnya.

Akan tetapi, sumber ini kembali menyebutkan, memang belum dirilis dan belum ada salinannya.

Namun, tidak diketahui pasti apa yang membuat Perpres PPPK ini harus perlu waktu lama untuk diundangkan di lembaran negara.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpres-nya.

"Saya belum dapat informasi apa-apa," jelas Bima kepada JPNN.com, Sabtu (7/3).

Bima pun mengakui, BKN yang akan jadi instansi paling sibuk bila Perpres PPPK sudah dirilis ke publik.

Pasalnya, BKN harus menyiapkan NIP bagi 51 ribu PPPK.

Plt Karo Humas BKN Paryono menambahkan, dia sudah mengecek ke direktorat perundang-undang belum dapat informasi soal Perpres.

BACA JUGA: Honorer K2 Makin Semringah, 2 Perpres PPPK Sudah Diberi Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya