Berita Top 5: Zodiak Panen Rezeki, Incaran Liverpool ke Inter

Berita Top 5: Zodiak Panen Rezeki, Incaran Liverpool ke Inter - GenPI.co
Ilustrasi pria dan wanita. Foto: Aboutimages/elementsenvato

 

Tidak ada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tanpa tes.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Menurut Bima, ketentuan tes itu sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

"Dulu, sebelum ada UU ASN bisa jadi PNS tanpa tes. Sekarang, undang-undang melarang itu. Semuanya harus lewati tes," jelas Bima kepada JPNN.com, Senin (9/3).

Bima pun menjelaskan, kalau kemudian ada tuntutan untuk tidak tes, harus merombak seluruh Peraturan Pemerintah (PP). Baik PP Manajemen PNS maupun PPPK.

"Tidak ada pengangkatan otomatis itu. Yang mau jadi PNS maupun PPPK harus lewat tes semua tanpa terkecuali," tegasnya.

Bima pun menyadari banyak honorer K2 maupun non-kategori menuntut diangkat PNS tanpa tes.

Namun, keinginan itu tidak pernah dikabulkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan ikut tes CPNS, itupun hanya untuk usia di atas 35 tahun.

Sementara itu, honorer yang usianya di bawah 35 tahun diarahkan ikut tes PPPK.

"Meski mereka diwajibkan tes, pemerintah memberikan perlakuan khusus juga. Misalnya passing grade-nya lebih rendah, tingkat kesukaran soal lebih kecil," ungkapnya.

BACA JUGA: Kepala BKN: Honorer Wajib Tes Jika Mau Jadi PNS dan PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya