
Namun, yang baru terakomodir di dalam Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK baru 147 jenis. Tidak menutup kemungkinan bertambah lagi karena usulan instansi.
"Jadi jangan risau dulu, 147 jabatan fungsional itu berlaku untuk tahun ini. Kalau ada usulan dari instansi bisa berubah lagi tahun depan," pungkasnya.(*)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Baik dari Kepala BKN untuk Honorer K2 Tenaga Teknis
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News