Ujian SMK Dimulai, Kemendikbud: Wajib Lakukan Protokol Kesehatan

Ujian SMK Dimulai, Kemendikbud: Wajib Lakukan Protokol Kesehatan - GenPI.co
Ujian nasional berbasis komputer (foto: Antara)

BACA JUGA: Netter Ramai-ramai Komentari Sekolah Tutup 2 Pekan dan Tunda UN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Protokol Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2019/2020, untuk penanganan penyebaran covid-19.

Protokol tersebut berisi 8 hal yang wajib dilakukan anak didik dan para guru saat melaksanakan UN, yaitu:

1.Menghindari kontak fisik langsung, seperti tidak bersalaman, cium tangan.
2.Mencuci tangan menggunakan air atau sabun atau hand sanitizer.
3.Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang sakit dengan gejala deman, gangguan pernapasan. Peserta sakit bisa bisa mengkuti ujian pada waktu yang ditetapkan pusat asesmen dan pembelajaran.
4.Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian.
5.Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan, dengan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan peserta UN.
6.Memastikan pengisian daftar hadir UN, agar menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama.
7.Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya.
8. Jika ada yang mengalami gejala inveksi covid-19, kepala sekolah agar segera meminta anak didik untuk ke fasilitas kesehatan.

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya