
GenPI.co - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan orang yang terinfeksi virus corona haram hukumnya salah berjamaah di masjid, karena berpotensi menularkan virus tersebut.
"Orang yang terinfeksi virus corona tidak boleh menghadiri tempat berjamaah, tetapi dilarang, bahkan diharamkan, sebab membahayakan," kata Ma'ruf Amin di Jakrata, Kamis (19/3).
BACA JUGA: Guru Besar UGM Positif Terinfeksi Virus Corona
Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin yang juga Ketua Umum nonaktif mengatakan muslim yang sakit diare saja tidak dibolehkan beribadah di masjid karena kotorannya bisa menjadi najis.
"Ada contoh, orang yang misalnya buang-buang air, dia tidak usah datang ke masjid, bahkan Jumat pun dia tidak boleh, bahkan diharamkan. Sebab kalau dia datang ke masjid kemudian buang air kemudian masjidnya menjadi najis, kan menyebarkan najis ke mana-mana," ujarnya.
Karena itu, Wapres mengimbau kepada umat Islam untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri menjelang bulan puasa dan menghindari acara-acara Ramadhan yang sifatnya berjemaah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News