
GenPI.co - Kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalan raya pastinya memiliki pelat nomor. Pelat nomor sebagai identitas dari kendaraan itu.
Memang pelat nomor yang disematkan dalam kendaraan memiliki arti. Baik izin jalan dan pajak kendaraan.
Ternyata bukan hanya itu saja, pelat nomor juga beragam warnanya. Tentunya setiap warna yang diberikan memiliki alasan khusus.
BACA JUGA: Cegah Corona: Jelang Ramadan, Adu Cepat Mudik vs Kebijakan Jokowi
Berikut ini arti dari warna pelat nomor:
1. Dasar warna merah dan tulisan putih
Warna pelat nomor menandakan bahwa itu adalah kendaraan milik pemerintah.
2. Dasar warna hitam dan tulisan putih
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News