Pengadilan Segera Ambil Keputusan untuk Pro Lingkungan

Pengadilan Segera Ambil Keputusan untuk Pro Lingkungan - GenPI.co
Keindahan pulau Sagori ( Sumber : @eksotiskabaena )

Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan atas Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup dari IPB Basuki Wasis, yang diajukan oleh kuasa hukum Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya Basuki Wasis menjadi Saksi Ahli yang menghitung kerugian lingkungan hidup untuk KPK dalam kasus mantan gubernur Sulawesi Tenggara, hasil perhitungannya menunjukkan bahwa kerusakan ekologis pada kasus itu senilai Rp 2,72 triliun. Akibatnya Mantan Gubernur Sultra itu divonis 15 tahun kurungan penjara.

Kerusakan ekologis itu terjadi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara akibat Mantan Gubernur Sultra memberikan izin tambang Nikel kepada sebuah perusahaan, melalui proses yang tidak benar.

Pada kasus itu Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan menghitung kerugian dalam tiga bagian,pertama kerugian akibat kerusakan ekologis, kedua kerugian ekonomi lingkungan, ketiga biaya yang diperlukan untuk melakukan pemulihan lingkungan.

KPK dianggap melakukan terobosan karena melibatkan perhitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi di sektor sumber daya alam dan dipuji berbagai pihak. 

“KPK menggunakan penghitungan kerugian negara bukan hanya dari kerugian materil saja tapi dilihat juga kerugian lingkungannya, bahkan sampai biaya pemulihannya.” ujar Siti Juliantari, koordinator Divisi Kampanye pada Indonesian Corruption Watch.

Sementara Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah menyatakan bahwa terobosan KPK ini bisa digunakan untuk menyasar kasus korupsi serupa yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan hidup. “Ini akan mampu, tidak hanya memutus korupsi, tapi juga memutus kerusakan lingkungan hidup.” ujarnya.

Pulau Kabaena terletak di selatan provinsi Sulawesi Tenggara, pulau ini memiliki desa wisata di ketinggian 1.5 meter bernama Desa Tangkeno yang dihuni suku asli Kabaena, Suku Moronene, disini turis dapat mengamati kegiatan masyarakat bercocok tanam dan memasak gula aren.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya