
GenPI.co - Jumlah pasien kasus virus corona atau covid-19 semakin hari semakin bertambah. Update terakhir data yang dihimpun, pasien yang positif terinfeksi virus ini sudah mencapai angka 1.790.
Pandemi virus corona ini ternyata berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan. Termasuk masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan.
Banyak pernikahan yang batal digelar karena pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap #DiRumahAja, dan juga tidak mendatangi kerumunan, tidak membuat acara dengan skala besar, termasuk pesta pernikahan.
BACA JUGA: Pernikahan Pasti Membuatmu Berubah, Sudah Siap?
Namun tak usah khawatir, kamu tetap bisa melaksanakan pernikahan di tengah virus corona ini. Melalui akun twitter Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, @KemenagRI, Kemenag memberikan panduan akad nikah yang aman di tengah virus corona.
"Kemenag berlakukan work from home (WFH). Tapi layanan publik non online harus tetap jalan, salah satunya pencatatan nikah," tulis akun @kemenag_RI, seperti yang dikutip GenPI.co, Jumat, (3/4).
Nah, berikut adalah aturan melaksanakan akad nikah dari Kementerian Agama RI:
Akad nikah di luar KUA:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News