
- Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan, harus memiliki sirkulasi udara yang baik.
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.
BACA JUGA: Gagal Resepsi Nikah karena Corona: Jangan Sedih, Lakukan Hal Ini
Akad Nikah di KUA:
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News