Masuk Desa Isi Formulir, Kemendes: Dana Desa Bisa Bangun Pos Jaga

Masuk Desa Isi Formulir, Kemendes: Dana Desa Bisa Bangun Pos Jaga - GenPI.co
Pos jaga di gerbang masuk satu wilayah desa (foto: Kemendesa)

Selain itu, ujarnya, petugas di pos jaga juga harus melakukan pemeriksaan terhadap suhu badan warga yang hendak keluar maupun yang hendak masuk ke desa.

Di samping itu, petugas di pos jaga juga memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga desa yang pulang mudik.

Menteri Desa (PDTT) yang akrab dipanggil dengan Gus Menteri ini, mengemukakan sejumlah peralatan harus selalu tersedia di pos jaga tersebut.

Termasuk alat penyemprotan disinfektan, hand sanitizer, dan alat kesehatan untuk deteksi dini,  serta menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan covid-19 antara lain nomor telepon rumah sakit rujukan dan nomor telepon ambulans.

Gus Menteri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan PKTD.

Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan desa tanggap virus corona, dan pelaksanaan padat karya tunai desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa. (*)
 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya