Ingat Ya! ASN yang Nekat Mudik Bakal Dipecat

Ingat Ya! ASN yang Nekat Mudik Bakal Dipecat - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Antara

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk  mudik. Jika larangan itu dilanggar, siap-siap bakal kena pecat. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Update Corona 8 April 2020: 2.956 Positif dan 222 Pasien Sembuh

"Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pemecatan," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (8/4).

Apabila SE Menpan-RB Nomor 36/2020 sifatnya mengimbau, maka SE Menpan-RB Nomor 41/2020 itu secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

Namun, jika ASN terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka Tjahjo menyarankan agar ASN tersebut harus terlebih dahulu meminta izin dari atasan masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya