Penyebar Hoaks Saat Pandemi Corona, Denda Rp 1 M Menanti

Penyebar Hoaks Saat Pandemi Corona, Denda Rp 1 M Menanti - GenPI.co
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Foto: Antara/HO Biro Humas Kominfo)

Sebelumnya, kemterian telah mengani 893 isu hoaks. Tindakan penanganan antara lain melalui tindakan take down atau blokir, dengan rincian 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Twitter.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone, dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," imbuh Johnny.(ANT)

BACA JUGA:  Infeksi Virus Corona di Singapura, Didominasi Pekerja Migran

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya