ASN Wajib Tahu, Begini Jam Kerja Selama Ramadan

ASN Wajib Tahu, Begini Jam Kerja Selama Ramadan - GenPI.co
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menetapkan sistem kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan tahun ini.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Tjahjo pada Senin (20/4).

BACA JUGA: MenPAN-RB Keluarkan Surat Edaran, PNS Wajib Baca

Surat edaran tersebut mengatur tentang beberapa hal, termasuk durasi bekerja bagi ASN di pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam surat itu disebutkan bahwa durasi bekerja dibagi menjadi dua, yakni lima dan enam hari.

Selain itu, surat edaran yang dikeluarkan oleh Tjahjo juga mengatur tentang durasi istirahat bagi ASN.

Dalam surat itu Tjahjo menyebutkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan.

Selain itu, pimpinan instansi juga menyampaikan penetapan keputusan kepada menPAN-RB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya