
GenPI.co - Ada yang berbeda dalam menyambut bulan suci Ramadan tahun ini, melalui surat edaran (SE) nomor 6 tahun 2020, Kementerian Agama memberikan panduan ibadah kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas di bulan Ramadan dan Idul Fitri selama masa pandemi covid-19.
BACA JUGA: Cara Jitu Menyiasati Pengeluaran Selama Ramadan di Tengah Pandemi
Menurut surat edaran dari Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan hal ini sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko covid-19.
Beberapa kegiatan seperti sahur, ifthar jama’i (buka puasa bersama), salat tarawih, tadarus Al-Qur’an dan tabligh akbar harus dilakukan di rumah saja. Kementerian agama juga menganjurkan Silaturahmi atau halal bihalal dilakukan melalui media sosial dan video call.
BACA JUGA: Jangan Terjebak, 4 Zodiak Ini Ternyata Jago PHP
Bulan Ramadan 1441 Hijriah tahun ini, kita bisa mendengarkan dakwah dari mana saja, termasuk hanya lewat smartphone kita. Sebuah teknologi edukasi berbasis aplikasi digital Cakap meluncurkan Awadah Dakwah Festival 2020 sebagai solusi dalam melaksanakan ibadah di rumah selama bulan ramadan.
Melalui tayangan dakwah secara daring, peluncuran Awadah Dakwah Festival diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengikuti kajian Islam berupa dakwah eksklusif meskipun berada di rumah.
BACA JUGA: 3 Minuman Ini Sebaiknya Jangan Dikonsumsi Saat Sahur
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News