Mencicipi Masakan saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Mencicipi Masakan saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? - GenPI.co
Ilustrasi mencicipi masakan. Foto: Freepik

GenPI.co - Saat mempersiapkan menu berbuka tentu saja kamu merasa ragu dengan rasa masakan yang disajikan. Sedangkan saat memasak kamu tengah menjalani puasa. 

Banyak orang yang mengatakan bahwa mencicipi masakan saat puasa adalah batal. Mencicipi masakan saat berpuasa sejatinya tidak masalah asalkan tidak melewati kerongkongan.

BACA JUGA: Bikin Cepat Lapar, Jangan Makan 3 Makanan Ini saat Sahur

Artinya, masakan yang dicicipi hanya sampai di lidah dan tidak melewati kerongkongan. Hal ini sesuai dengan dalil berikut ini.

"la bas 'an yadhuq alkhala 'aw alshay' ma lam yadkhul halqah wahu sayim. rawah albakhari muealaq,” yang atrinya. “Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.”(H.R. Bukhari)

Selain itu, sebaiknya kamu hanya dilakukan satu kali dan tidak berulang kali. Mencicipi makanan hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa, kecuali bagi mereka yang memiliki hajat. 

Makruh berarti perbuatan yang lebih baik tidak dikerjakan. Nanum, sebaiknya kamu bisa menambahkan bumbu masakan ketika sudah berbuka jika memang masakan yang kamu masak terasa kurang pas. 

BACA JUGA: 3 Zodiak Ini Hubungannya Bisa Kandas Akibat Wabah Corona

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya