Meski Gaji dan THR Tak Jelas, Honorer K2 Lulus PPPK Dilarang Cuti

Meski Gaji dan THR Tak Jelas, Honorer K2 Lulus PPPK Dilarang Cuti - GenPI.co

GenPI.co - Larangan mudik dan cuti yang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) beserta keluarganya dinilai aneh.

BACA JUGA: Meski Cuek, Ternyata 5 Zodiak Ini Sangat Pengertian dan Penyayang

PNS di seluruh instansi, baik pusat dan daerah dilarang cuti selama pandemi covid-19. Pengajuan cuti hanya dibolehkan bagi yang melahirkan, sakit, dan alasan penting lainnya.

"Seluruh PNS dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga kami minta tidak memberikan izin cuti bagi PNS," jelas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, Minggu (26/4).

BACA JUGA: Pesonanya Bikin Melongo, 5 Zodiak Ini Punya Daya Tarik Luar Biasa

Sementara itu, cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Di mana, cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu.

BACA JUGA: Waspada! 3 Zodiak ini Lebih Memilih Harta Ketimbang Cinta


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PPPK Juga Dilarang Cuti, tetapi Soal Gaji dan THR Tidak Ada yang Peduli

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya