Meski Gaji dan THR Tak Jelas, Honorer K2 Lulus PPPK Dilarang Cuti

Meski Gaji dan THR Tak Jelas, Honorer K2 Lulus PPPK Dilarang Cuti - GenPI.co

Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik. Jika ada ASN yang tetap mudik, akan dikenakan sanksi.

Anehnya, larangan itu juga menyasar PPPK, padahal diketahui 51 ribu PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019, sudah setahun lebih belum juga diangkat.

BACA JUGA: Buatlah Pasanganmu Merasa Sangat Istimewa, Lakukan Hal Ini

Mereka masih bekerja sebagai honorer K2, sama sekali belum mendapatkan hak-haknya berupa gaji serta tunjangan sebagai PPPK.

Pimpinan honorer K2 merasa aneh karena sudah ada aturan larangan dengan menyebut PPPK. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum mendapatkan gaji sebagai PPPK.

"Aneh, PPPK kok dikasih aturan ketat, tidak boleh cuti dan mudik. Kalau kondisi seperti ini disebut-sebut bahkan diakui pemerintah. Namun, ketika berbicara kejelasan terkait PPPK seolah diam dan membisu," ungkap Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Minggu (26/4).

Cecep menegaskan, bila pemerintah sudah mengikat PPPK dengan berbagai aturan, mestinya diimbangi dengan pengakuan berupa NIP dan SK.

Dengan NIP dan SK, para PPPK bisa mendapatkan gaji layak setara PNS. Bukan seperti sekarang, banyak yang tidak digaji.(*)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PPPK Juga Dilarang Cuti, tetapi Soal Gaji dan THR Tidak Ada yang Peduli

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya