Setelah Bandung Raya, Ridwan Kamil Sepakati PSBB Tingkat Provinsi

Setelah Bandung Raya, Ridwan Kamil Sepakati PSBB Tingkat Provinsi - GenPI.co
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor via video conference bersama para bupati/wali kota terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/20/2020). Foto: Rizal/Humas Jabar

GenPI.co - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyimpulkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar.

Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar alias gubernur.

BACA JUGAHarus Diantisipasi, PSBB Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan Mental

Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi via video conference bersama bupati/wali kota 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/20/20)

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Tingkat Provinsi yang menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi. Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

BACA JUGABerburu Takjil di Tengah Penerapan PSBB

“Jadi, proses persetujuan oleh Kemenkes biasanya diberikan di hari Sabtu. Saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya