Pengumuman! THR PNS Bakal Tak Biasa

Pengumuman! THR PNS Bakal Tak Biasa - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA/Wahyu Putro/20)

GenPI.co - Sinyal perubahan besaran THR untuk PNS memerihatkan indikasi tak biasa. Besarannya diramal bakal tak normal lantaran Negara sedang fokus menangani Covid-19.

Sinyal itu dikirimkam Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu  mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020. 

BACA JUGA: Bak Tom & Jerry, Zodiak Ini Tak Cocok Menjalin Hubungan Asmara

Ada ketentuan tunjangan hari raya (THR) di dalamnya. THR yang dimaksud adalah untuk sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS.
Penekanannya, besaran THR untuk eselon III ke bawah ikutan tidak normal. Kemungkinan besar,THR tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya karena ada pengurangan belanja Negara.

Untuk eselon I, II serta pejabat lainnya skemanya masih sama. Mereka tidak mendapatkan THR. Sri Mulyani Indrawati dikabarkan sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 29 triliun untuk THR tahun ini. Pemerintah pun akan segera merilis Peraturan Presiden (PP) mengenai pencairan anggaran tersebut.

BACA JUGA: Ayahnya Buronan Paling Dicari, Anaknya Justru Berhati Mulia

Anggaran THR yang beredar ini lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan di APBN 2020 sekitar Rp 35 triliun. Hal ini lantaran ada penghematan sekitar Rp 5,6 triliun. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Sementara, untuk Calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya akan mendapatkan 80% THR. "Calon PNS paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," ujarnya dalam surat tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya