Durasi Ganjil Genap Ruas Jalan di Jakarta Diperpanjang

Durasi Ganjil Genap Ruas Jalan di Jakarta Diperpanjang - GenPI.co

Pemerintah DKI Jakarta resmi memperpanjang sistem pembatasan ganjil genap. Hal tersebut sebagai upaya agar mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Terhitung mulai hari ini Kamis, (2/1/2019).

Dalam edaran yang sebarluaskan oleh Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta, perpanjangan pelaksanaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Pergub No.155/2018. Dalam pasal 1 Pergub tersebut, ada sembilan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.

Kemudian pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan pemberlakuan sistem ganjil genap pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB.

Adapun jalan yang dilalui oleh Ganjil-Genap mencangkup ruas DKI Jakarta diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Peraturan tersebut tidak berlaku untuk segmen untuk persimpangan terdekat sampai ruas jalan tol dan pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.

  • Peraturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.  Mobil Dinas TNI dan POLRI berplat merah juga dapat melewati ruas tersebut tanpa khawaitur diitilang. Begitu pula  transportasi umum atau Busway berplat kuning, sepeda motor, angkutan BBM dan BBG, Kendaraan yang membawa disabilitas, Kendaraan Tertentu seperti mobil pengangkut uang atau pengisian ATM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya