RHF Kini Jadi Bandara Internasional

RHF Kini Jadi Bandara Internasional - GenPI.co
Bandar udara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Bandar udara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang  resmi berstatus Internasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-02.GR.03.01. Keputusan tersebut menetapkan  per tanggal 27 Desember 2018 Bandara RHF sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sementara berita ini disampaikan secara online, namun untuk kabar resmi tersurat belum diterima pihak PT Angkasa Pura II Tanjungpinang.  Meski demikian, General Manager Bandara RHF Hotasi Manalu mengatakan, informasi ini memberikan kabar baik untuk Kepri.

“Jika suratnya sudah kita terima, segera, persiapan dengan imigrasi untuk kesiapan peralatannya dan lainnya, juga berkoordinasi dengan airline supaya mulai memikirkan penerbangan ke luar negeri dari dank e RHF,” ujar Hotasi.

 Ini berarti bandara tersebut berhak melakukan penerbangan langsung dari dan keluar negeri. Sebelumnya, semua kunjungan dari luar negeri  yang tiba di Bandara RHF tercatat dari  Bandara Hang Nadim Batam.

Tindakan positif dari pemerintah pusat ini disambut baik oleh anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua. Ia  berharap hal ini  akan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan jumlah kunjungan wisman mancanegara ke Kepri.

“Semoga kemudahan ini bisa membuat pariwisata Tanjungpinang dan Bintan jauh lebih unggul dibanding provinsi lainnya,” sebut Rudi Chua

Selain RHF, Menkumham juga menetapkan  Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan Pelabuhan Tanjung Uban sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Termasuk juga Pelabuhan Bintan Telani Lagoi dan Pelabuhan Seri Udana Lobam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya