Rakyat Menderita Karena Corona, Iuran BPJS Kok Dinaikkan?

Rakyat Menderita Karena Corona, Iuran BPJS Kok Dinaikkan? - GenPI.co
BPJS Kesehatan. Foto: Antara/HO/BPJS Kesehatan Jember

GenPI.co - Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan ketika masyarakat menderita karena pandemi virus corona (covid-19).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA: Ramalan Si Cantik soal Tsunami di Indonesia, Agustus 2020!

Iuran BPJS Kesehatan kelas I naik menjadi Rp 250 ribu. Iuran BPJS kelas dua dan tiga masing-masing naik menjadi Rp 100 ribu dan Rp 35 ribu.

Sebelumnya Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pun mendapatkan kritik tajam.

Salah satu kritik tajam datang dari dari anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya