Begini Cara Menghitung Zakat Harta yang Wajib Kamu Bayarkan

Begini Cara Menghitung Zakat Harta yang Wajib Kamu Bayarkan - GenPI.co
Ilustrasi zakat harta. (Pixabay)

GenPI.co - Membayar zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi Umat Islam. Selain zakat fitrah, juga ada  zakat mal atau harta. Zakat harta terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

BACA JUGA: 3 Zodiak Ini Pandai Sekali Merayu, Bikin Wanita Terbuai

Zakat harta wajib dibayarkan, dengan beberapa ketentuan yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Lalu bagaimana cara menghitung zakat harta? berikut penjelasannya.

1. Zakat perdagangan

Untuk kamu yang saat ini berprofesi sebagai pedagang, zakat ini berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha (CV, PT, koperasi). Untuk zakat perdagangan ini yaitu berupa 85 gram emas, dibayarkan setiap satu tahun sekali dengan besaran 2,5 persen. 

2. Zakat hadiah atau gaji

Zakat penghasilan ini yaitu penghasilan yang kamu terima setiap bulannya saat bekerja, wajib hukumnya membayar zakat. Pembayaran zakat penghasilan ini dilakukan setiap bulan, setelah menerima gaji. Dengan batas penghasilan yang wajib dibayarkan yaitu 85 gram emas untuk satu tahun gaji, atau 2,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya