Begini Cara Menghitung Zakat Harta yang Wajib Kamu Bayarkan

Begini Cara Menghitung Zakat Harta yang Wajib Kamu Bayarkan - GenPI.co
Ilustrasi zakat harta. (Pixabay)

Cara menghitungnya adalah semisal saat ini harga emas mencapai Rp 500 ribu, dikalikan dengan 85 gram emas atau setara dengan Rp 42.100.000. Nah, coba sekarang hitung pendapatanmu selama satu tahun penuh, dan dikalikan 12 bulan. Jika melebihi batasan nisab tersebut maka wajib bagi kamu membayar zakat penghasilan.

3. Zakat emas atau perak

Selain zakat dagang dan zakat penghasilan, ada juga zakat emas dan perak. Penghitungan nya yaitu besaran emas atau perak atau logam mulia lainnya. Untuk emas zakat mal nya adalah 85 gram, sementara untuk perak 595 gram. 

Jika sudah mencapai nisab, wajib membayar 2,5 persen. Perbedaan zakat emas dan perak dengan zakat penghasilan yaitu zakat emas dan perak ini dibayarkan hanya satu tahun sekali. Sehingga pentotalan logam mulia yang dimiliki dihitung seluruhnya selama satu tahun.

BACA JUGA: Beredar Kabar, Menhub Budi Karya Kembali Positif Covid-19

4. Zakat saham

Selain zakat yang disebutkan di atas, terdapat juga zakat saham. Nisab untuk zakat saham yakni 2,5 persen dari nilai saham yang dimiliki. Pembayarannya hanya satu tahun sekali, jumlah yang dinyatakan yaitu dalam satuan lot. 

Satuan lot ini berarti setara dengan 100 lembar surat saham. Cara mengetahui saham yang dimiliki sudah mencapai nisab, kamu bisa menghitung kalikan dengan jumlah surat saham dengan harga per lembarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya