Pengumuman! Ini Aturan Calon Penumpang Kereta Api selama PSBB

Pengumuman! Ini Aturan Calon Penumpang Kereta Api selama PSBB - GenPI.co
Ilustrasi kereta api (Foto: PT KAI)

GenPI.co - Sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberlakukan regulasi khusus bagi para calon penumpang. Aturan itu berlaku  baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan protokol COVID-19 seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker.

“Sebagai informasi, untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh,” jelas Didiek di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).

BACA JUGA: Kamis 21 Mei Puasa Hari ke-28, Kapan Lebaran 2020? 

Adapun KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta.

Syarat yang pertama adalah dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, Paspor, KK.

Sebagai informasi, syarat tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu.

“Untuk KLB ini kita menutup penjualan (tiket) online,” jelas Didiek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya