Hadapi New Normal, Simak Aturan Belanja di Supermarket

Hadapi New Normal, Simak Aturan Belanja di Supermarket - GenPI.co
Hadapi New Normal, Simak Aturan Belanja di Supermarket. Foto: fashion retailer

GenPI.co - Perlahan dunia mulai bangkit dari pandemi corona yang menyerang sejak awal tahun 2020. Setelah beberapa negara menetapkan lockdown dan masa karantina, sebentar lagi aktiviats akan berjalan normal.

Meski begitu, aturan untuk social distancing tetap diterapkan seperti aktivitas belanja di supermarket. Menjelang era new normal, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020. 

BACA JUGAHuawei Siap Hadapi New Normal dengan Transformasi Digital

Protokol pencegahan penularan covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik). 

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ujar Terawan, dikutip dari situs resmi Kemenkes.

BACA JUGAUsai Pandemi, Pariwisata Dihadapkan dengan Kondisi New Normal

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh konsumen atau pembeli saat belanja adalah sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya