
"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," ujar Nizam sebagaimana dilansir laman Kemendikbud, Jumat (5/6).
Sebelumnya, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) sudah memberikan keterangan mengenai beberapa opsi untuk mengatasi UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa bisa mengajukan permohonan perubahan besaran UKT.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Bikin Najwa Shihab Kelepek-Kelepek
Caranya adalah dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News